Setahun gk pernah posting, ><,
daripada gk posting ane posting tugas kuliah ane :D
Pertama-tama Apakah Taksi itu??
Taksi merupakan angkutan umum yang
menggunakan mobil untuk mengangkut penumpangnya. Taksi umumnya menggunakan
mobil jenis sedan, namun di beberapa negara ada pula taksi jenis van yang dapat
mengangkut lebih banyak penumpang atau muatan. (wikipedia)
Lantas apa beda dengan moda
transportasi lainnya?
Taksi berbeda dengan moda
transportasi lainnya, salah satunya dalam perhitungan tarif. Tarif taksi
dihitung melalui dua cara, yaitu : (Wikipedia)
- menggunakan argometer dihitung secara otomatis tergantung jumlah jarak yang ditempuh
- berdasarkan kesepakatan penumpang dan pengemudi menyepakati tarif sebelum (kadang bisa juga sesudah) perjalanan.
Kenakalan-Kenakalan Supir Taksi
tersebut yakni:
- Pemakaian “Argo Kuda” Pada Agrometer Taksi
- Upaya memutar-memutar penumpang sehingga ongkos taksi membengkak
- Kenakalan lainnya seperti pemasangan stiker palsu wilayah operasi
SEKILAS AGROMETER
Adapun Parameter yang diukur oleh
Argometer taksi adalah sebagai berikut: (Kaskus)
·
Flagfall
(Rit), Pembebanan biaya
pertama kali penumpang masuk ke dalam taksi. Orang-orang menyebutnya harga buka
pintu.
·
Biaya
per km (Drop), Dihitung setelah taksi
bergerak 1 km tempuh.
·
Biaya
waktu tunggu, Dalam kondisi
berhenti, berjalan mundur, atau Macet
REKAYASA AGROMETER
“Argo Kuda”
Minimal ada lima metode untuk
mempermainkan argometer : (kaskus)
·
•Metode
Gitar
·
•Metode
Tukar Saklar
·
•Metode
Zero
·
•Metode
Gulung Argometer
·
•Metode
Argometer Tembak/Borongan
Memutar-Memutar Penumpang
·
Modus yang kerap kali hadir disekitar
kita yaitu bilamana kita hendak berpergian keluar kota ataupun berwisata
kedaerah yang belum dikenal.
·
Menggunakan taksi sebagai transportasi
yang nyaman dan muat beberapa orang sekaligus.
·
Dengan dalih mencari jalan alternatif
supir tersebut mencari jalan terjauh ataupun berputar-putar dahulu sebelum
sampai ketujuan.
Beroperasi Dibukan Wilayah Operasinya
Modus ini yaitu dengan beroperasi di
wilayah yang bukan ijinnya ataupun dengan memakai ijin palsu atau dikenal
dengan taksi gelap
Apa yang kita perbuat?
Dalam upaya penindakan tersebut setidaknya 2 undang-undang yang
dapat menjerat perilaku supir nakal, yaitu :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Meterologi
Ilegal
Pada penjelasan pasal 25 Maksud adanya
larangan ini ialah untuk melindungi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat
dari pemakaian alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya yang tidak
memenuhi kebenaran, kepekaan dan ketepatan penunjukannya.
Ancaman
pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun danatau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).”
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Dengan Ancaman pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).
TIPS AMAN BERTAKSI
·
Pilihlah taksi yang mempunyai
kredibilitas yang baik.
·
Perhatikan ciri khas armada taksi,
seperti nomor lambung dan pelat nomor kendaraan.
·
Periksa apakah foto di kartu pengenal
pengemudi sama dengan wajah pengemudinya.
·
Sebutkan tujuan anda dengan jelas dan
mantap ke supir Taksi untuk menghindari agar anda tidak diputar-putarkan di
jalanan
·
Perhatikan Agrometer yang tertera
sewaktu-waktu
·
Untuk mendapatkan taksi terbaik adalah
naik taksi dari pangkalan resminya, seperti hotel, rumah sakit, atau pusat
perbelanjaan.
TIPS PALING AMAN BIAR TIDAK KETIPU…
NAIK BAJAJ
Gan… :D